JAKARTA – Pelacuran atau yang sedang marak prostitusi online yang menjual dirinya untuk berbuat zina, tegas dalam Islam disebut haram.
Menurut ajaran Islam, pelacur adalah seseorang yang melakukan perbuatan dosa, karena melakukan zina kepada orang yang belum menjadi mahramnya. Hukumnya haram, berarti tidak boleh dilakukan. Jika tetap melakukan, maka dia akan mendapat hukuman dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
Baca Juga: 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab
“Dan janganlah kami mendekati zina. Sesungguhnya zin aitu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
Ayat di atas menunjukkan secara tegas, bahwa zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. AN-Nuur : 2)
Baca Juga: Tanda Kiamat Ada Hewan Melata Berbicara, Apa yang Akan Diucapkan?
Ayat ini juga menunjukkan betapa berat dan sangat menyakitkan hukuman yang harus ditanggung oleh pezina. Biasanya, pelaku prostitusi online atau pelacur ini, melakukan perkejaan tersebut untuk bisa memenuhi kondisi ekonominya. Namun, tetap saja, Islam melarang keras seseorang yang melakukan zina.