Haruskah Istri Meminta Izin Suami Dulu Jika Ingin Bersedekah?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 15:31 WIB
Sedekah membuat hati menjadi lapang. (Foto:Freepix)
Share :

Imam al Bukhari dalam Shahih-nya membuat Bab berjudul:

Bab zakat untuk suami dan anak-anak yatim yang ada dalam pengasuhan. Ini menunjukkan kebebasan bagi seorang istri menggunakan hartanya sendiri, termasuk dia bersedekah, bahkan dia berzakat untuk suaminya yang fakir.

Zainab Radhiallahu 'Anha, seorang shahabiyah yang bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas'ud Al Anshari Radhiallahu 'Anhu.

Zainab bertanya kepada Rasulullah :

“Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?”

Rasulullah menjawab:

“Ya, bagi dia (istri) dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari).

Di masa Rasulullah pun, para wanita menyedekahkan hartanya sendiri tanpa izin suaminya. Hal ini tertera dalam hadits berikut:

Dari Ibnu 'Abbas Radhiallahu 'Anhuma berkata; Nabi keluar pada hari 'Ied lalu shalat dua rakaat dan beliau tidak shalat lain sebelum maupun sesudahnya, kemudian beliau mendatangi jamaah wanita bersama Bilal, lalu beliau memberikan nasihat dan memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Maka diantara mereka ada yang memberikan gelang dan antingnya. (HR. Bukhari).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya