Kisah ini menunjukkan kaum wanita bersedekah tanpa izin suaminya saat mereka dianjurkan bersedekah oleh Rasulullah ?.
Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:
Hadis ini menunjukkan bolehnya bagi kaum wanita menyedekahkan hartanya tanpa izin suaminya, dan tidak dibatasi hanya 1/3 hartanya. Inilah mazhab kami dan mazhab mayoritas ulama. (Syarh Shahih Muslim).
Ada pun untuk harta bukan miliknya tapi milik suaminya yang mesti dijaganya, atau uang belanja sehari-hari yang seharusnya dibelanjakan sesuai amanahnya maka itu mesti izin suami jika ingin menyedekahkannya.
Dalam hadis lainnya :
Tidak boleh bagi seorang istri melakukan pemberian kecuali dengan izin suaminya. (HR. Ahmad dan Abu Daud).Wallahu 'Alam. (Widianingsih)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(Vitrianda Hilba Siregar)