Mudharabah-Musyarakah Aturan Bisnis yang Diajarkan Islam

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 04:30 WIB
Aturan cara berbisnis atau kerja sama bisnis diajarkan dalam Islam. (Foto:Freepix)
Share :

Model akad kerjasama dengan skema mudharabah pemilik modal tidak turut serta dalam pengelolaan bisnis.

Dalam hal ini modal yang diberikan wajib dikembalikan oleh pengelola bisnis kepada pemodal. Adapun hasil dari kerjasama ini jika untung maka masing-masing berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan pada awal perjanjian. Besaran keuntungan ini ditentukan dalam bentuk prosentase bukan nominal. Misal pembagian keuntungan pemodal 60% dan pengelola 40%.

Dikutip dari laman bincang syariah pada Sabtu (9/1/2021) disebutkan, namun sebaliknya jika rugi, maka yang menanggung kerugian adalah pemilik modal. Ketentuan ini selama bisnis tersebut dijalankan sesuai dengan kesepakatan atau tidak melalui izin dari pihak pemodal, apabila izin diperlukan.

Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama yang kedua belah pihak sebagai pemodal atau/dan juga sebagai pengelola. Ada juga yang menyebutkan akad ini dengan syirkah.

Akad ini para pihak menyertakan modalnya dalam menjalankan usaha Bersama. Modal dalam hal ini dapat dalam bentuk uang, keterampilan, atau pekerjaan. Modal yang disertakan dalam hal ini bisa sama antara satu pihak dengan pihak lain, bisa juga berbeda.

Sama halnya dengan mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan ketentuan yang telah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.

Ketika salah satu pihak anggota syikrah/kerjasama melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk kepentingan kerjasama mereka, maka segala risiko ditanggung bersama. Namun, jika kerjasama tersebut tidak memiliki persetujuan dari pihak lain maka kerugian ditanggung sendiri oleh yang melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tersebut.

Sebagai penutup, ketika melakukan bisnis tidak bertentangan dengan konsep di atas, atau sesuai dengan ketentuan di atas, telah sesuai dengan hukum Islam. Jikalau seandainya di perjanjian kerjasama tersebut tidak menyebutkan istilah musyarakah atau mudharabah tetap dianggap sesuai dengan hukum Islam. Wallahu a’lam. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya