Padahal zakat, infak dan sedekah, menurut Mu’ti adalah bagian integral di dalam akidah yang menekankan bahwa di dalam harta yang dimiliki ada hak orang lain yang harus ditunaikan.
Baca Juga: Tanda-Tanda Umat Muslim Dibukakan Pintu Rahmat
“Oleh karena itu pemahaman sebagai mustahik itu harus kita luruskan. Itu kan sebetulnya mereka berhak, karena hak itu tidak seharusnya dong mereka mengemis-ngemis untuk mendapatkan haknya. Harusnya itu sesuatu yang diberikan tanpa harus diminta,” tegasnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)