JAKARTA - Sewa rahim, pernah mendengar istilah ini? Di negara-negara barat istlah ini biasa disebut surrogate mother. Di negara-negara tersebut hal ini sudah bukan hal yang aneh. Bagi mereka yang terpenting kesiapan uang yang cukup banyak.
Nah bagaimana hukumnya dalam Islam sewa-menyewa rahim? Ustaz dr Raenul Bahraen menjelaskan haram hukumnya menyewa rahim.
Baca Juga: Hukum Mewarnai Rambut Uban, Jangan Pakai Warna Hitam Bakal Tak Mencium Bau Surga
Wanita sudah dimuliakan oleh Islam, kehamilan bukan hanya sekedar diberi uang, melahirkan lalu ditinggalkan. Tapi kehamilan itu dengan ikatan suci, tanggung jawab dan kehangatan suami, serta kebahagiaan mengandung dan kasih sayang mendidik anak," sebutnya dalam akun Instagramnya dikutip pada Rabu (10/3/2021).
Menurut dia sewa atau meminjak rahim tak lepas dari kemajuan ilmu kedokteran saat ini.
Yang dimaksud meminjam rahim adalah wanita yang sulit hamil karena rahimnya lemah atau bermasalah. Sel telurnya diambil kemudian difertilisasi (digabung) dengan sel sperma suaminya kemudian di tanam di rahim wanita lain.
Baca Juga: Hikmah Mengapa Tulang Rusuk Wanita Tercipta Bengkok?
Kemudian berkembang di rahim wanita tersebut dan ketika lahir akan menjadi “anak” mereka berdua yang mempunyai sel telurnya dan sel spermanya.
"Bagaimana hukum Islam dalam hal ini? Jawabannya adalah haram." tegasnya.