Hukum Sewa Rahim Haram, Kehamilan Ikatan Suci Bukan Soal Uang

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 18:00 WIB
Sewa rahim dalam Islam hukumnya haram. (Foto: Freepik)
Share :

Berikut beberapa fatwa Ulama mengenai hal ini:

1.Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Setelah Al-Lajnah mempelajari (prosedur meminjam rahim), maka AL-Lajnah memutuskan bahwasanya tidak boleh (haram) bagi ibu tersebut meminjamkan rahimnya kepada anak perempuannya. Karena akan muncul kerusakan dalam syariat.

2.Fatwa Profesor Abdullah Al-Jibrinrahimahullah

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini HARAM alasan yang pertama adalah karena perintah Allah Ta’ala agar menjaga kemaluan sebagaimana firman Ta’ala,

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”(Al-Mukminun: 5-6)[2]

3. Fatwa Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah (Lembaga Riset dan Fatwa al-Azhar). 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya