Fatwa Haram Pakai Masker saat Haji dan Umrah Sudah Dinyatakan Dalam Hadis

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 14:58 WIB
MUI terbitkan fatwa haram bermasker bagi Muslimah saat berhaji atau umrah. (Foto:Okezone/Dok)
Share :

JAKARTA - Fatwa haram pemakaian masker bagi Muslimah yang sedang ihram saat pelaksaan ibadah haji dan umarh sudah diterbitkan MUI.

Fatwa itu telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ke-10 MUI di Jakarta Kamis 26 November 2020. Fatwa ini ditandatangani oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

Dalam fatwanya, MUI menyatakan hahwa pemakaian masker untuk perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya adalah haram.

Hal itu dikarenakan termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram atau mahdzurat al-ihram. Akan tetapi, jika keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan hukumnya boleh (mubah).

Baca Juga: Bulan Sya'ban, Jembatan Antara Rajab dengan Ramadhan: Perbanyak Puasa Sunah dan Baca Al-Qur'an

Lantas bagaimana pendapat para ulama? Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin mengatakan, dalam pelaksanaan haji dan umrah, ada aturan wajib yang harus dijalankan ketika seseorang sudah dalam keadaan memakai kain Ihram. Seperti yang dipahami bahwa Ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah.

Dalam pelaksanaannya ketika seseorang sudah dalam keadaan tersebut maka harus menjalani sesuai aturan syariat yang ditetapkan di antaranya seperti dilarang memakai pakaian dengan jahitan bagi laki-laki (celana atau baju jahitan), laki-laki dilarang menutup kepala dan kaki, dilarang menggunakan wangi-wangian dan minyak rambut, dilarang mencukur rambut dan memotong kuku.

Sementara untuk wanita dilarang menutup wajah dan dua telapak tangan, selanjutnya larangan bersetubuh untuk suami Istri, dilarang nikah atau menikahkan, dilarang berkelahi dan ataupun bertengkar. Lalu mengucapkan kata-kata kotor. "Di dalamnya ada juga larangan yang dikhususkan pada laki-laki, ada larangan yang dikhususkan pada perempuan dan ada pula yang larangan untuk keduanya," katanya dalam pesannya yang diterima Okezone, Selasa (16/3/2021). 

Baca Juga: Berapa Hari Nabi Muhammad Berpuasa di Bulan Sya'ban? Ini Hadis yang Menjelaskan

Bahwa haram memakai masker ketika menjalankan Ibadah umrah dan haji, dan menjadikan bagian dari mahzhurat al-ihram (larangan ketika Ihram) adalah ketentuan yang sudah ada dalam hadits

Dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Seseorang telah berdiri dan berkata: 

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم ... ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Artinya:

“Wahai Rasulullah, pakaian apa yang anda perintahkan kepada kami dalam berihram ?, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersaba: “Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek dan surban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)

Tujuan dan hikmah yang terkandung dalam kondisi tersebut sebenarnya dalam rangka ibadah dan ketakwaan pada Allah SWT.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya