JAKARTA - Komisi Fatwa MUI Pusat memutuskan suntik vaksin Covid-19 tak batalkan puasa pada saat Ramadhan 2021. Keputusan diambil pada sidang pleno Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/03/2021) siang.
Pada sidang pleno itu memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa.
Hal ini menyusul sekitar sebulan lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4/ 2016 tentang Imunisasi.
Baca Juga: Orang Ahli Ghibah Bakal Bangkrut di Akhirat
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI pada Rabu (17/03/2021) di Jakarta.
Dia menyampaikan, vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Baca Juga: Pencuri Terjelek dalam Sholat, Ini Ciri-Cirinya