6. Kita hendaknya saling menghormati pendapat dalam hal ini hanya saja ada satu kesamaan dari perbedaan fatwa, yaitu sama-sama menekankan pentingnya vaksin sebagai bentuk ikhtiyar dan tawakkal menghadapi wabah
7. Ahli kesehatan mengatakan vaksin aman dan bermanfaat, ulama dan MUI juga mengatakan aman dan bermanfaat (bahkan sampai membolehkan yang haram karena darurat). Nah kalau ahli kesehatan dan ulama mengatakan vaksin aman dan bermanfaat, hendaknya yang bukan ahli agama dan kesehatan tidak menyebarkan info valid alias hoax tanpa ilmu bahwa vaksin itu berbahaya, mengandung bahan bahaya, konspirasi yahudi, amerika dan komunis mengancurkan Islam dll
8. Kita patur bersyukur bahwa vaksin Covid- 19 utama kita yang mayoritas dipakai di Indonesia adalah Sinovac yang tidak menggunakan enzim babi dan telah keluar fatwa halal dari MUI.
9. Selebihnya silahkan baca tulisan dan menyaksikan video kami sebelumnya tentang vaksin, apa itu katalisator, istihalah, istihlak dan lain-lain serta dapatkan informasi yang valid tentang vaksin dari ahlinya.
(Vitrianda Hilba Siregar)