Grand Mufti Saudi Sebut Vaksinasi Covid Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 15:00 WIB
Grand Mufti Arab Saudi Syekh Abdul Aziz angkay bicara soal Vaksin Covid-19. (Foto: SINDOnews/Ist)
Share :

RIYADH - Grand Mufti Saudi Syekh Abdul Aziz Al-Asheikh menjelaskan menerima vaksin Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa Ramadhan 2021.

Ramadhan 2021 diprediksi akan dimulai pada tanggal 12 atau 13 April mendatang. Awal Ramadhan akan tergantung pada penampakan bulan baru.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskular, sehingga tidak membatalkan puasa," kata Syekh Abdul Aziz, seperti dilansir Arab News dikutip pada Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Pengurus Masjidil Haram dan Nabawi Terima Suntikan Vaksin Covid-19

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Asosiasi Medis Islam Inggris. Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, menurut pendapat ulama. Individu tidak boleh menundavaksinasiCovid-19 mereka karena Ramadhan," kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan.

Asosiasi itu menyebut, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah.

"Rute-rute ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Menerima vaksin Covid-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini, sehingga tidak membatalkan puasa," ujarnya. (Victor Maulana)

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya