Selain itu akan ada protokol terbaru terkait pengemasan makanan di restoran, pengiriman pesanan, sistem dan drive thru, untuk menghindari kemacetan dan penumpukan yang mungkin terjadi saat menunggu waktu buka puasa.
Tak hanya itu, Kementerian Urusan Agama Islam juga melarang iktikaf di masjid, namun akan memperluas tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Selanjutnya Kementerian Media akan mempersiapkan dan menyebarkan pesan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes dan tindakan pencegahan demi menjamin keselamatan bersama. Selain melarang buka puasa dan sahur di restoran hingga masjid, pemantauan juga akan ditingkatkan di tempat umum lainnya seperti taman bermain. Jumlah orang yang berkumpul di taman akan dibatasi, sementara taman kecil akan ditutup.
(Vitrianda Hilba Siregar)