MAKKAH - Itikaf dan iftar sofras atau pembagian paket buka puasa Ramadhan sementara dilarang Pemerintah Arab Saudi di Masjid Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Larangan sementara itu masih terkait dengan pandemi Covid-19.
Penangguhan atau larangan sementara itu disampaikan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, seperti dikutip Saudi Gazette, Selasa (30/3/2021).
Al Sudais mengatakan makanan buka puasa siap saji individu—bukan paket buka puasa seperti sebelum pandemi—akan disediakan bagi mereka yang mengunjungi Masjidil Haram bekerja sama dengan komite terkait di Makkah. Laporan media setempat menyebut makanan buka puasa siap saji untuk setiap individu itu adalah air Zamzam dan buah kurma.
Baca Juga: Ramadhan 2021, Larangan Buka Bersama di Restoran dan Masjid Akan Diberlakukan
Pembagian makan sahur di antara pengunjung, jamaah dan lainnya di area Masjid Nabawi dan halaman serta areanya juga dilarang.