Akan tetapi, ketika umat muslim mengorek telinga dengan menggunakan cairan bisa membatalkan puasa. Dengan catatan jika cairan tersebut masuk hingga tenggorokan.
"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga [tenggorokan]. Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.
Baca Juga: Amalan Terbaik Saat Ramadan
Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.
"Kalau dengan bulu ayam atau yang dijual di kampung-kampung tidak mengapa. Tetapi, dengan hati-hati tentunya. Kalau cairan hati-hati karena bisa masuk dalamt tenggorokan," tutup dia.
(Vitrianda Hilba Siregar)