Bagaimana Hukum Qadha Puasa untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Sabtu 01 Mei 2021 04:15 WIB
Qadha Puasa Ramadhan. (Foto:Freepik)
Share :

Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz[21] dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumallah.[22]

Dan apabila tidak ada yang mengqadha puasanya maka hendaklah dibayarkan fidyah dari harta peninggalannya, sama seperti orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya atau orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa.

Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata, 

إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِي رَمَضَانَ، ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ

“Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian wafat dan ia belum berpuasa maka dikeluarkan fidyahnya.” [Diriwayatkan Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2078]

Namun apabila ia tidak memiliki harta peninggalan maka tidak ada keharusan membayar fidyah baginya.[23] Namun dibolehkan bagi ahli waris untuk mengeluarkan fidyah dari harta mereka.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya