MUI Tetapkan Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual dan Hybrid

Vitriada Hilba Siregar, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 14:00 WIB
MUI menetapkan fatwa tentang Sholat Jumat Virtual dan Hybrid. (Ilustrasi: Freepik)
Share :

1. Penyelenggaraan shalat Jum’at secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah.

2. Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 2 (dua) hukumnya:

a. Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.

b. Bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.

3. Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya