JAKARTA - Perceraian pasangan suami istri bukan berarti kewajiban seorang ayah atas anak-anaknya menjadi gugur. Kewajiban seorang ayah tetap berlaku memberi nafkah anak termasuk membiayai urusan sekolah.
Dalam Islam memang tegas disebutkan bahwa kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Dalil khusus yang menunjukkan bahwa ayah wajib memberi nafkah anaknya adalah kasus Hindun bersama suaminya, Abu Sufyan.
Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk Hindun dan anaknya. Kemudian beliau mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
خُذِي مَا يَكْفِيك وَوَلَدَك بِالْمَعْرُوفِ
Ambillah harta Abu Sufyan yang cukup untuk dirimu dan anakmu sewajarnya. (HR. Bukhari 5364 dan Muslim 1714).
Baca Juga: Tuntutan Nafkah Rp100 Juta Tak Dikabulkan, Nindy Ayunda Legawa