Apa Hukum Khitan untuk Perempuan, Wajib atau Sunah?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Sabtu 29 Mei 2021 18:00 WIB
Apa hukum khitan bagi perempuan. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Apa hukum sunat bagi perempuan, wajib atau sunah?  Pembahasan khitan atau sunat perempuan memang sering mengundang  polemik. Lantas  bagaimana sebenarnya kedudukan khitan perempuan dalam pandangan Islam dan juga tinjauan medis? 

Ada dua dalil yang menunjukkan hukum khitan bagi perempuan. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan).

Dalil yang Menunjukkan Wajib

Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

Baca Juga: Sudah Halal Jadi Istri, Ifan Seventeen Patut Bacakan Doa Ini kepada Citra Monica

إنما النساء شقائق الرجال

“Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R. Abu Dawud 236, hasan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya