JAKARTA - Apa hukum sunat bagi perempuan, wajib atau sunah? Pembahasan khitan atau sunat perempuan memang sering mengundang polemik. Lantas bagaimana sebenarnya kedudukan khitan perempuan dalam pandangan Islam dan juga tinjauan medis?
Ada dua dalil yang menunjukkan hukum khitan bagi perempuan. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan).
Dalil yang Menunjukkan Wajib
Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Baca Juga: Sudah Halal Jadi Istri, Ifan Seventeen Patut Bacakan Doa Ini kepada Citra Monica
إنما النساء شقائق الرجال
“Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R. Abu Dawud 236, hasan)