Apa Hukum Khitan untuk Perempuan, Wajib atau Sunah?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Sabtu 29 Mei 2021 18:00 WIB
Apa hukum khitan bagi perempuan. (Foto: Freepik)
Share :

Baca Juga: Ini Aturan Menafkahi Anak Bagi Suami yang Sudah Bercerai

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.

Dalil yang menunjukkan sunah

Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut :

1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.

2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya