JAKARTA - Ketahuilah meninggalkan sholat wajib dengan sengaja maka jatuh hukumnya dosa besar. Bahkan dosanya melebihi dosa pelaku pembunuhan orang. Soal hal ini Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:
لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمدا من أعظم الذنوب وأكبر الكبائر وأن إثمه عند الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر وأنه متعرض لعقوبة الله وسخطه وخزيه في الدنيا والآخرة
“Ulama kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan sholat yang wajib dengan sengaja termasuk dosa besar yang terbesar, dan bahwa dosanya di sisi Allah lebih besar dari dosa membunuh jiwa, mengambil harta tanpa hak, berzina, mencuri dan minum khamar, dan bahwa pelakunya terancam dengan hukuman Allah, kemurkaan-Nya dan kehinaan dari-Nya di dunia dan akhirat.” [Ash-Sholaatu wa Ahkaamu Taarikiha, hal. 31]
Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan karena meninggalkan sholat adalah kekafiran, dan dosa kekafiran lebih besar dari semua dosa-dosa besar yang tidak sampai tingkat kekafiran dan kesyirikan.
Baca Juga: Usaha Menjauhkan Umat Islam dari Al-Quran Perbuatan Sia-sia