JAKARTA - Penyuluh agama ternyata bukan hanya berperan menebar ilmu tentang agama namun juga dapat menjadi benteng awal sebagai pihak yang dapat pengendalian gratifikasi. Nah, untuk hal ini Kementerian Agama dan KPK melakukan optimalisasi peran mereka.
Acara ini berlangsung secara virtual yang turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, Jumat (4/6/2021).
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan program diseminasi anti gratifikasi dan anti korupsi dengan melibatkan penyuluh agama merupakan hal yang sangat strategis. Terlebih, jika mereka dibekali dengan pemahaman wawasan pengetahuan tentang seluk beluk tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi.
"Ditjen Bimas Islam dengan potensi penyuluh agama yang cukup besar baik PNS maupun non-PNS merupakan agen perubahan yang sangat potensial sekali terkait program ini," ujar Fuad di Jakarta.
Baca Juga: Kisah Haru Calhaj Gagal Berangkat, Rela Jual Tanah Demi Menyentuh Tanah Suci