Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memahami Ketentuan Berihram: Apakah Memakai Jam Tangan Diperbolehkan?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |13:47 WIB
Memahami Ketentuan Berihram: Apakah Memakai Jam Tangan Diperbolehkan?
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Berihram merupakan salah satu rukun haji yang harus dipatuhi demi keabsahan ibadah di Tanah Suci tersebut. Setelah memasuki keadaan ihram, jemaah wajib mengikuti ketentuan dan menjauhi larangan sebagai bentuk ketaatan serta pengagungan terhadap syariat Allah.

Dilansir NU Online, salah satu larangan yang harus diperhatikan adalah tidak diperbolehkannya laki-laki yang sedang berihram mengenakan pakaian berjahit. Ketentuan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW melarang penggunaan pakaian seperti baju, celana, sorban, dan sejenisnya ketika dalam keadaan ihram.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ

Artinya: "Dari Abdullah bin Umar RA, seorang laki-laki datang lalu berkata: Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram? Nabi SAW menjawab: Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) namun hendaklah dipotong hingga berada di bawah mata kaki." (HR. Al-Bukhari).

Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak semata-mata disebabkan adanya jahitan, melainkan karena pakaian tersebut dirancang untuk membentuk dan menutup tubuh secara khusus. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menegaskan bahwa laki-laki yang sedang berihram tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang melekat dan menutup tubuhnya, kecuali dalam kondisi darurat.

Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut:

بَابُ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ: أَحَدُهَا سَتْرُ بَعْضِ رَأْسِ الرَّجُلِ بِمَا يُعَدُّ سَاتِرًا إِلَّا لِحَاجَةٍ، وَلُبْسُ الْمَخِيطِ أَوِ الْمَنْسُوجِ أَوِ الْمَعْقُودِ فِي سَائِرِ بَدَنِهِ إِلَّا إِذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ، وَوَجْهُ الْمَرْأَةِ كَرَأْسِهِ، وَلَهَا لُبْسُ الْمَخِيطِ إِلَّا الْقُفَّازَ فِي الْأَظْهَرِ

Artinya: "Bab larangan-larangan dalam ihram, salah satunya adalah menutup sebagian kepala bagi laki-laki dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup kecuali karena kebutuhan. Begitu pula tidak diperkenankan memakai pakaian berjahit, tenunan, atau yang diikat pada seluruh tubuhnya, kecuali jika tidak menemukan selain itu. Adapun wajah perempuan hukumnya seperti kepala laki-laki dalam arti tidak boleh ditutup saat ihram, namun perempuan diperkenankan memakai pakaian berjahit kecuali sarung tangan, menurut pendapat yang lebih kuat." (Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Minhajut Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid I, halaman 91).

Penjelasan tersebut diperkuat oleh pernyataan Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedia fikihnya. Ia menegaskan bahwa batasan pakaian yang dilarang saat ihram adalah segala bentuk pakaian yang dibuat sesuai ukuran tubuh atau anggota tubuh tertentu sehingga menutupinya, baik dengan jahitan maupun tanpa jahitan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement