Dengan demikian, menurut Syekh Wahbah dalam penjelasan lanjutan di kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, ukuran utama larangan tersebut bukan terletak pada ada atau tidaknya jahitan, melainkan pada fungsi pakaian itu sendiri yang menutup dan membentuk anggota tubuh pemakainya.
وَضَابِطُ مَا يَحْرُمُ لُبْسُهُ: هُوَ الْمَلْبُوسُ الْمَعْمُولُ عَلَى قَدْرِ الْبَدَنِ أَوْ قَدْرِ عُضْوٍ مِنْهُ بِحَيْثُ يُحِيطُ بِهِ، إِمَّا بِخِيَاطَةٍ، وَإِمَّا بِغَيْرِ خِيَاطَةٍ فَيَشْمَلُ الْقَمِيصَ وَالسَّرَاوِيلَ وَالْجُبَّةَ وَالْقَبَاءَ وَالْخُفَّ وَالْقَمِيصَ الْمَنْسُوجَ غَيْرَ الْمَخِيطِ، وَالدِّرْعَ وَالْجَوْرَبَ وَالْمُلْزَقَ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ وَالْمَعْقُودَ فِي سَائِرِ أَجْزَاءِ بَدَنِهِ
Artinya: "Ketentuan pakaian yang diharamkan untuk dikenakan adalah pakaian yang dibuat sesuai ukuran tubuh atau sesuai ukuran salah satu anggota tubuh sehingga melingkupinya, baik dengan jahitan maupun tanpa jahitan. Hal ini mencakup baju (kemeja), celana, jubah, pakaian luar (mantel), sepatu khuf, pakaian tenun yang tidak dijahit, baju zirah, kaus kaki, serta pakaian yang bagian-bagiannya saling ditempelkan atau diikat, dan segala bentuk pakaian yang dibuat menyesuaikan bagian tubuhnya." (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], jilid III, halaman 2291).
Di sisi lain, saat pelaksanaan manasik, jemaah sering kali membutuhkan alat bantu untuk mengatur waktu. Jam tangan menjadi salah satu perangkat yang sangat membantu, baik untuk mengetahui waktu salat, mengatur jadwal tawaf dan sai, hingga menjaga koordinasi dengan rombongan.
Selain itu, jam tangan dinilai lebih praktis dibandingkan smartphone karena tidak bergantung pada daya baterai besar, lebih tahan terhadap kondisi cuaca, serta mudah diakses setiap saat. Lantas, apakah penggunaan jam tangan termasuk dalam kategori pakaian yang dilarang saat ihram?
Merujuk literatur fikih mazhab Syafi’i, terdapat penjelasan bahwa jam tangan tidak termasuk dalam kategori pakaian yang diharamkan. Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya menuturkan bahwa sebagian kalangan mutaakhirin membolehkan penggunaan jam tangan dengan mengiaskannya kepada cincin dan sabuk.
Cincin, kendati melingkar di jari, tetap diperbolehkan dalam kondisi ihram. Demikian pula sabuk (ikat pinggang) yang digunakan untuk kebutuhan. Oleh karena itu, jam tangan lebih layak untuk dibolehkan, terlebih karena adanya faktor hajat yang jelas dalam pelaksanaan ibadah:
أّمَّا لُبْسُ السَّاعَةِ فِي الْيَدِ فَقَدْ أَجَازَهَا بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِيْنَ، قِيَاسًا عَلَى الْخَاتَمِ وَالْهِمْيَانِ أَوِ الْحِزَامِ فَإِذَا أَجَازُوْا الْخَاتَمَ وَهُوَ مُحِيْطٌ فَالسَّاعَةُ اَوْلَى لِلْحَاجَةِ اِلَيْهَا
Artinya: "Adapun memakai jam tangan di pergelangan, sebagian ulama mutaakhirin membolehkannya sebab diiaskan kepada cincin dan sabuk. Jika cincin saja yang melingkar dibolehkan, maka jam tangan lebih layak dibolehkan lantaran adanya unsur kebutuhan terhadapnya." (Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarhul Yaqut an-Nafis Fi Mazhab Ibn Idris, [Jeddah: Dar al-Minhaj], halaman 339).