Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa memakai jam tangan saat ihram diperbolehkan dan tidak termasuk dalam kategori pakaian yang dilarang. Hal ini karena jam tangan tidak berfungsi sebagai penutup tubuh yang membentuk anggota badan sebagaimana pakaian berjahit.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, penggunaan jam tangan justru dapat menjadi sarana penting untuk membantu kelancaran ibadah haji dan umrah. Oleh karena itu, jemaah tidak perlu merasa khawatir untuk menggunakannya secara wajar, selama tidak melanggar ketentuan ihram dan tidak mengurangi kesempurnaan ibadah yang sedang dijalankan.
(Rahman Asmardika)