Apa Hukumnya Menjual Daging Hewan Kurban? Begini Menurut Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 15:15 WIB
Apa hukumnya menjual daging hewan kurban? (Foto: Freepik)
Share :

Oleh karenya orang menerima sedekah hewan kurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi daging kurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.

“Namun lain halnya jika orang kaya yang menerima daging kurban, itu dianggap sebagai hadiah dari kurban, dan kepemilikan mereka tidak sempurna. Tidak boleh bagi mereka menjual daging tersebut, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan (litho'am),”

Lebih lanjut, status daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin adalah hak milik secara penuh, utuh artinya bagi fakir miskin boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas, baik dimakan ataupun dijual.

“Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith'am (hidangan/dimakan) sehingga hanya boleh untuk dikonsumsi, disedekahkan dan tidak boleh dijual dagingnya.(Abu Bakar Syayha, Hasyiyah I'anah Ath-thalibin, Al Haramain, Vol.2, Hal 334)” pungkasnya

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya