Berkurban Harus Setiap Tahun atau Cukup Sekali Seumur Hidup Saja ?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 10:46 WIB
Berkurban harus setiap tahun atau cukup sekali saja seumur hidup
Share :

 Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.”

Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan:

“Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).”(Syarh Shahih Muslim, 13: 110)

Baca Juga: Hukuman Berzina, Dosa yang Ditanggung Pelakunya di Dunia hingga Akhirat

 Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya