JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat meminta agar ada kesamaan pandangan menyikapi zona merah. MUI sejak lama memaknai zona merah, seperti fatwanya, dengan kawasan yang penanganan Covid-19 nya tidak terkendali.
Namun pihak lain masih ada yang tidak memaknai bahaya zona merah bahkan sampai menuding Covid-19 tidak ada.Karena itu diperlukan pemahaman yang seragam dan utuh memaknai bahaya zona merah Covid-19.
“Ada banyak hal yang perlu kita pertegas, pertama dalam fatwa MUI itu disebutkan ada zona yang terkendali dan tidak terkendali, ada zona merah, zona itu tentu ada fakta dimana di daerah tersebut sudah terbukti ada terkena Covid-19. Namun kemudian jangan digeneralisir, perlu kita dalami mana yang dimaksud dengan zona merah, mana yang dimaksud zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujar Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: MUI Larang Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
Dia mengatakan, kesamaan pemahaman ini nantinya bisa menyamakan langkah gerak melawan Covid-19 menjadi lebih kuat. Dia pun mengajak berbagai pihak, khususnya tim Covid-19 mempertegas makna zona merah ini. Sehingga masyarakat pun semakin sadar akan bahaya zona merah.
“Saya menyerukan kepada Tim Satgas Covid-19 untuk menyerukan sehingga kita mempunyai satu persepsi yang sama. Kita perlu memantabkan pemahaman kita dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Maka di sinilah diperlukan koordinasi satgas provinsi maupun kabupaten/kota, ” ujarnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)