Wanita Haid Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah Demikian?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 14:59 WIB
Wanita haid memotong kuku dan rambut. (Foto: Freepik)
Share :

WANITA haid tidak boleh potong kuku dan potong rambut. Pemahaman seperti ini ada dan diyakini sebagaian masyarakat. Namun apakah memang demikian, apakah Islam mengajarkan seperti itu, atau itu ajaran dari nenek moyang saja. 

Sejatinya bagi seorang Muslimah dipersilahkan untuk memotong kuku atau rambut meski dalam keadaan haid. Mengapa? Karena tidak adanya dalil shahih yang melarang. 

Baca Juga: Oral Saat Hubungan Intim Suami Istri Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa ketika haji wada’: 

انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة

“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)

Melansir laman Konsultasisyariah pada Selasa (29/6/2021) menjelaskan dalam hadist ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa untuk menyisir rambut dan saat itu beliau sedang haidh, padahal menyisir sangat memungkinkan tercabutnya rambut. Ini menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya