JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, terdapat sebuah anjuran yang sering menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim, yaitu larangan memotong kuku dan rambut. Anjuran ini berlaku bagi mereka yang berniat menunaikan ibadah kurban semenjak memasuki tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut dasar hukum dan pandangan mengenai tradisi di Hari Iduladha ini, berdasarkan pandangan para ulama dan hadis.
Aturan ini bersumber dari hadis sahih riwayat Imam Muslim. Berikut adalah dalil yang menjadi landasan utama bagi para ulama:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Idza dakhalatil 'asyru, wa arada ahadukum an yudhahhiya, fala yamassa min sya'rihi wa basyarihi syai'a.