JAKARTA - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyarankan pelaksanaan Sholat Ied pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.
Hal ini disampaikan JK terkait keputusan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang rencananya diberlakukan pada 3–20 Juli 2021.
JK juga setuju dengan PPKM Darurat tersebut untuk menutup sementara rumah ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang rencananya akan berlakukan pada tanggal 3–20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Sholat Jumat Diminta Diganti Sholat Zuhur di Rumah
JK yang juga mantan Wakil Presiden ini mengatakan keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19, mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.