LARANGAN memotong kuku dan rambut bagi Muslimin yang ingin berkurban patut diperhatikan sungguh-sungguh. Larangan ini mulai berlaku memasuki bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban.
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,
Baca Juga: Hari Tasyrik Apa Maksudnya dan Kapan Waktunya?
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)
Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini.
Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh.