JAKARTA - MUI tak melarang pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha yakni sholat sunah maupun kurban. Namun lembaga ini mengingatkan pentingnya memastikan protokol kesehatan (prokes) dan tidak terjadinya kerumunan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa,, mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19, pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.
Untuk itu, MUI sudah menetapkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa trsebut masih relevan dijadikan panduan.
‘’Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ ujarnya melansir laman MUI pada Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Larangan Memotong Kuku dan Rambut Jika Ingin Berkurban, Mulai Kapan Harus Dipatuhi?