Sholat Jumat di Rumah Pengganti di Masjid, Apakah Dapat Dilakukan?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 13:51 WIB
Sholat Jumat di rumah bolehkah? (Foto: Okezone)
Share :

Shalat Jumat juga wajib berdasarkan hadits, 

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Pergi shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (sudah baligh).” (HR. An-Nasai, no. 1371. Kata Syaikh Al-Albani, hadits ini sahih).

Adapun memfatwakan bahwa shalat Jumat boleh di rumah, itu menyelisihi kesepakatan ulama madzhab.

Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya