Baca Juga: Melupakan Maksiat di Dunia, Saat di Akhirat Allah Ingatkan Kembali dan Membalas Perbuatan Dosa
Melansir laman Konsultasisyariah pada Senin (12/7/2021) disebutkan, akan tetapi jika aqiqahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk aqiqah dan satunya untuk kurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban.
Allahu a’lam
Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, fatwa no. 44768
(Vitrianda Hilba Siregar)