MAKKAH - Otoritas Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi siapapun yang mencoba memasuki Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci yakni Mina, Muzdalifa, dan Arafat tanpa izin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan ibadah Haji 2021 yang akan dimulai pekan ini. Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekira Rp38 juta bagi para pelanggar aturan yang akan berlaku hingga akhir musim haji, 13 Dzulhijah 1442 H (23 Juli 2021) itu.
Baca Juga: Akses ke Kota Makkah Diperketat, Jamaah Haji Tanpa Izin Tak Diperkenankan Masuk
Hukuman dan denda bahkan bisa ditambah dan dilipatkgandakan bila pelanggaran tersebut diulangi.