Masuk Tempat Suci Tanpa Izin Haji Bakal Kena Denda Rp38 Juta

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 10:44 WIB
Petugasa keamanan Arab Saudi memperketat pengamanan memasuki musim haji 2021. (Foto:Saudigazette/slati)
Share :

MAKKAH - Otoritas Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi siapapun yang mencoba memasuki Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci yakni Mina, Muzdalifa, dan Arafat tanpa izin.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan ibadah Haji 2021 yang akan dimulai pekan ini. Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekira Rp38 juta bagi para pelanggar aturan yang akan berlaku hingga akhir musim haji, 13 Dzulhijah 1442 H (23 Juli 2021) itu.

Baca Juga: Akses ke Kota Makkah Diperketat, Jamaah Haji Tanpa Izin Tak Diperkenankan Masuk

Hukuman dan denda bahkan bisa ditambah dan dilipatkgandakan bila pelanggaran tersebut diulangi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya