Menurut Ajengan Wawan, anjuran untuk meramaikan masjid agar dijauhkan dari penyakit belum jelas statusnya.
Baca Juga: Memberi Nama Anak, Siapa yang Paling Berhak ayah atau Ibu?
Sementara itu, hadis tentang anjuran sholat di rumah karena hujan statusnya sahih sehingga dapat dijadiikan pegangan yang kuat. Bila kondisi hujan saja dibolehkan melakukan ibadah di rumah, apalagi dalam kondisi darurat pandemi seperti saat ini.
“Karena itu, dengan memakai hadis sahih riwayat Bukhari itu saja kita sudah bisa berdalil. Bahkan, saya berani mengatakan bahwa di musim pandemi ini rumah tiap orang bisa menjadi masjid (bagi orang itu),” ujar Ajengan Wawan sebagaimana melansir laman Muhammadiyah pada Kamis (29/7/2021).
Dalam keadaan normal memang seharusnya beribadah di masjid. Tapi, karena situasinya darurat seperti ini, pelaksanaan ibadah berubah untuk tetap menjaga jiwa. Pasalnya, Rasulullah Saw mengajarkan agar tidak boleh berserah diri kepada Allah sebelum berikhtiar.
(Vitrianda Hilba Siregar)