Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Suami Gunakan Gaji Istri

Nandha Aprilia, Jurnalis
Minggu 01 Agustus 2021 09:09 WIB
Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @supirustadz)
Share :

Dari semua itu, Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan perihal hukum seorang suami menggunakan gaji istrinya. Dia menuturkan bahwa itu semua kembali kepada niat dari istri akan harta atau pendapatan yang dia miliki.

"Harta bapak berpindah kepada saya sebab apa? Sebab jual-beli? Sebab pinjam-meminjam? Sebab sedekah? Sebab infak? Sebab wakaf? Bisa duit ibu pindah kepada bapak apa sebabnya? Akadnya (mufakatnya) apa?"

Baca juga: Seluruh Bagian Tubuh Wanita adalah Aurat, Kecuali Ini 

Jika seorang istri berniat memberikan gajinya yakni sebagai bentuk sedekah, maka hal itu tidak menjadi masalah. "Sedekah? Nah, selesai sudah," ujar Ustadz Abdul Somad.

Sedikit informasi, hukum sedekah dalam Islam sendiri ialah sunah atau dianjurkan. Apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan dan apabila ditinggalkan tidak mendatangkan dosa.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya