Dari semua itu, Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan perihal hukum seorang suami menggunakan gaji istrinya. Dia menuturkan bahwa itu semua kembali kepada niat dari istri akan harta atau pendapatan yang dia miliki.
"Harta bapak berpindah kepada saya sebab apa? Sebab jual-beli? Sebab pinjam-meminjam? Sebab sedekah? Sebab infak? Sebab wakaf? Bisa duit ibu pindah kepada bapak apa sebabnya? Akadnya (mufakatnya) apa?"
Baca juga: Seluruh Bagian Tubuh Wanita adalah Aurat, Kecuali Ini
Jika seorang istri berniat memberikan gajinya yakni sebagai bentuk sedekah, maka hal itu tidak menjadi masalah. "Sedekah? Nah, selesai sudah," ujar Ustadz Abdul Somad.
Sedikit informasi, hukum sedekah dalam Islam sendiri ialah sunah atau dianjurkan. Apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan dan apabila ditinggalkan tidak mendatangkan dosa.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)