Umar bin Khattab Mencopot Khalid bin Walid Sebagai Panglima Perang, Begini Alasannya

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Senin 02 Agustus 2021 13:10 WIB
Umar bin Khattab mencopot Khalid bin Walid sebagai panglima perang. (Foto: Freepik/Ilustrasi)
Share :

Catatan:

Ada beberapa pendapat lain mengenai alasan penggatian Khalid bin Walid yaitu karena sifat Khalid bin Walid yang sama-sama tegas dengan Umar bin Khattab, sifat dasar Umar yang tegas perlu dikombinasikan dengan sifat lembut dan sifat hati-hati yang dimiliki oleh Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, sedangkan sifat Abu Bakar yang lembut dan hati-hati perlu dikombinasikan dengan sifat Khalid bin Walid yang tegas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dan berkata, 

ﻭﻛﺎﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻳﺆﺛﺮ ﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪ ﻭﺍﺳﺘﻨﺎﺑﺔ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ؛ ﻷﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻛﺎﻥ ﺷﺪﻳﺪﺍً ﻛﻌﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ، ﻭﺃﺑﺎ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﻛﺄﺑﻲ ﺑﻜﺮ ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻷﺻﻠﺢ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﻟﻰ ﻣﻦ ﻭﻻﻩ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺃﻣﺮﻩ ﻣﻌﺘﺪﻻً

“Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memilih penggantian Khalid dengan Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu karena Khalid bersifat tegas seperti Umar bin Khattab. Abu Ubaidah bersifat lembut seperti Abu Bakar. Yang paling baik adalah setiap keduanya (kombinasi tersebut) menjabat agar perkara menjadi seimbang.” [Majmu’ Fatawa 28/258]

Demikian juga penjelasan dari Syaikh Bin Baz, beliau berkata, 

ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﻋﺰﻟﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻷﻣﺮ ﺳﻴﺎﺳﻲ ﺭﺁﻩ ، ﻭﺭﺃﻯ ﺇﺑﺪﺍﻟﻪ ﺑـﺄﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ ، ﻷﻣﺮ ﺭﺁﻩ ﻛﻔﻴﻼً ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ .

ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ : ﺇﻥ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ : ﺇﻥ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﻛﻞ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻭﻛﺎﻥ ﺧﺎﻟﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻓﻨﺎﺳﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻫﻮ ﺃﻣﻴﺮ ﻋﻤﺮ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﺭﻓﻴﻘﺎً، ﻟﻴﺲ ﻣﺜﻞ ﺧﺎﻟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺪﺓ، ﺣﺘﻰ ﻳﻌﺘﺪﻝ ﺍﻷﻣﺮ

“Pendapat yang terkenal bahwa pencopotan Khalid oleh Umar karena untuk siasat perang. Umar beranggap penggantian ini untuk kemashlahatan kaum muslimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah Umar bersifat tegas pada semua urusan dan Khalid juga demikian, maka yang cocok bagi Umar adalah Abu Ubaidah sebagai panglima perang karena lembut dan penyayang, tidak seperti Khalid yang tegas. Hal ini membuat urusan jadi seimbang.” [Fatwa Nuur Alad Darb no. 8790]

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya