Melansir laman Rumaysho pada Selasa (3/8/2021) disebutkan, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya.
Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14.
Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut.
Baca Juga: Tahun Baru Islam 1443 H Bertepatan dengan Tanggal 10 Agustus 2021
Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ