Apa Hukumnya 3 Kali Tidak Sholat Jumat karena Pandemi?

Ahmad Haidir, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 10:33 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat. (Foto: Freepik)
Share :

SEPERTI namanya, Sholat Jumat merupakan ibadah yang khusus dilakukan pada hari Jumat sebagai pengganti sholat fardhu Zuhur. Sholat Jumat diwajibkan bagi kaum muslimin laki-laki dewasa (balig), sehat secara jasmani dan rohani, serta berstatus merdeka atau bukan seorang hamba sahaya.

Baca juga: Nasihat Rasulullah SAW Agar Memakai Pakaian yang Bagus, Namun Tak Mahal 

Hal ini sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Wahai orang yang beriman, bila diseru sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (Sholat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya." (QS Al Jumu'ah: 9)

Kemudian disampaikan dalam suatu hadis, yaitu tentang seorang laki-laki yang dengan sengaja meninggalkan Sholat Jumat sebanyak lebih dari tiga kali akan dianggap lalai bahkan kafir.

Adapun Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda mengenai Sholat Jumat hingga sebanyak dua kali melalui hadis berikut ini:

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah Sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq." (HR At-Thabarani)

Baca juga: Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur di Rumah saat PPKM Darurat, Begini Tinjauan Hukum Islam 

Selanjutnya terdapat hadis serupa yang juga diriwayatkan oleh Imam Thabarani bersama Imam Turmudzi, dan Imam Ad-Daruquthni:

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya: "Siapa meninggalkan tiga kali Sholat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya." (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni)

Berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui bahwasanya Sholat Jumat merupakan ibadah wajib dan mutlak dilakukan oleh seorang Muslim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya