Adakah Zakat Jual Rumah?

Hantoro, Jurnalis
Senin 20 September 2021 19:01 WIB
Ilustrasi zakat jual rumah. (Foto: Shutterstock)
Share :

SEJUMLAH orang bertanya, adakah zakat jual rumah? Jika ada, berapa yang harus dibayarkan?

Dikutip dari laman Muslim.or.id, Senin (20/9/2021), dijelaskan bahwa ada dua hal yang harus dibedakan yakni menjual rumah dan jualan rumah. 

Baca juga: 10 Rekomendasi Nama Anak Perempuan Islami Bermakna Cantik seperti Siti Sarah 

Menjual rumah artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau, rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya