Adapun jualan rumah, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi, atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.
Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Sebab di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang diniatkan untuk diperdagangkan.
Baca juga: Rossa Rasakan Kekuatan Doa, Dimudahkan Ibadah Haji hingga Karier Lancar
Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam kitab Uyun Al-Masail: