Dari semua penjelasan itu, Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan perihal hukum seorang suami menggunakan harta atau gaji istrinya. Dia menuturkan bahwa itu semua kembali kepada niat dari istri akan harta atau pendapatan yang dia miliki.
"Harta bapak berpindah kepada saya sebab apa? Sebab jual-beli? Sebab pinjam-meminjam? Sebab sedekah? Sebab infak? Sebab wakaf? Bisa duit ibu pindah kepada bapak apa sebabnya? Akadnya (mufakatnya) apa?"
Baca juga: UAS Jelaskan Allah Ta'ala Selalu Berikan Rahmat Sebelum Azab
Jika seorang istri berniat memberikan gajinya yakni sebagai bentuk sedekah, maka hal itu tidak menjadi masalah. "Sedekah? Nah, selesai sudah," ujar Ustadz Abdul Somad.
Sedikit informasi, hukum sedekah dalam Islam sendiri ialah sunah atau dianjurkan. Apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan dan apabila ditinggalkan tidak mendatangkan dosa.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: UAS Jelaskan Hal-Hal Penting yang Harus Dipenuhi dalam Sewa Menyewa
(Hantoro)