Bolehkah Harta Istri Digunakan Suami? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 22:27 WIB
Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @supirustadz)
Share :

Dari semua penjelasan itu, Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan perihal hukum seorang suami menggunakan harta atau gaji istrinya. Dia menuturkan bahwa itu semua kembali kepada niat dari istri akan harta atau pendapatan yang dia miliki.

"Harta bapak berpindah kepada saya sebab apa? Sebab jual-beli? Sebab pinjam-meminjam? Sebab sedekah? Sebab infak? Sebab wakaf? Bisa duit ibu pindah kepada bapak apa sebabnya? Akadnya (mufakatnya) apa?"

Baca juga: UAS Jelaskan Allah Ta'ala Selalu Berikan Rahmat Sebelum Azab 

Jika seorang istri berniat memberikan gajinya yakni sebagai bentuk sedekah, maka hal itu tidak menjadi masalah. "Sedekah? Nah, selesai sudah," ujar Ustadz Abdul Somad.

Sedikit informasi, hukum sedekah dalam Islam sendiri ialah sunah atau dianjurkan. Apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan dan apabila ditinggalkan tidak mendatangkan dosa.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: UAS Jelaskan Hal-Hal Penting yang Harus Dipenuhi dalam Sewa Menyewa 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya