Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Selasa 23 November 2021 20:37 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri. (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad_official)
Share :

Penggunaan alat kontrasepsi yang bersifat mengatur jarak keturunan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sama saja seperti 'azl yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan penggunaan alat kontrasepsi yang sifatnya membatasi keturunan sangat tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan.

Baca juga: Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia? Alquran dan Sains Ungkap Alasannya 

Pasalnya, hal tersebut dilakukan dengan cara operasi dan menjadikan orang tersebut tidak bisa membuahi lagi. Kondisi ini disebut vasektomi bagi pria dan tubektomi bagi wanita. Hal ini sangat dilarang dan haram dilakukan untuk umat Islam. Namun dalam beberapa kasus hal ini menjadi diperbolehkan, terutama bila mengancam keselamatan jiwa orang tersebut.

"Itu pun steril tetap boleh bagi ibu yang sudah operasi dua atau tiga kali. Tak boleh lagi. Nanti kalau operasi lagi perutnya sobek-sobek. Kalau operasi lagi, mati. Maka dia boleh steril," tandasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Bolehkah Istri Memeriksa Handphone Suami? Ini Kata Buya Yahya 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya