HUKUM menonton film porno jelas haram menurut agama Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA. Ia mengatakan jelas haram melihat hal-hal yang bernuansa pornografi.
"Hukumnya haram. Kalau Anda bilang, saya ingin meningkatkan gairah saya. Itu bukan caranya. Ulama mengatakan, barang siapa yang menonton film porno, walaupun dengan pasangan halalnya, itu hanya akan mematikan syahwatnya kepada pasangannya yang halal," tegas Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Lentera Islam, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Larangan Telanjang saat Berhubungan Suami Istri? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ia mengungkapkan, pasti setelah menonton film porno akan bergairah melakukannya, tapi yang dibayangkan adalah orang-orang yang ada di film tersebut. Bukan lagi istri atau suami yang halal di hadapan mata.
Ustadz Khalid menegaskan, ini secara syariat hukumnya haram. Tidak boleh seseorang melakukan hubungan biologis tapi membayangkan orang lain. Laki-laki mambayangkan perempuan lain atau perempuan membayangkan laki-laki lain. Hukumnya haram.
Baca juga: Bolehkah Istri Mencium Kemaluan Suami? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
"Berfantasi itu haram bila dengan yang tidak halal. Itu enggak boleh. Membayang-bayangkan dan itu akan terjadi," jelasnya.
Dia menerangkan, semua orang sudah tahu kalau membuat film porno pasti akan mencari orang yang terbaik. Orang yang cantik, orang yang gagah. Tujuannya untuk bisa dijual film porno itu.