Lebih jelasnya, firman Allah dalam Q.S. An-Nisa [4]: 176 menjabarkan tentang pembagian hak waris perempuan terhadap laki-laki yang artinya: “…. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua perempuan.” (Q.S. An-Nisa [4]: 176).
Dikutip dari buku Ketika Fikih Membela Perempuan yang disusun oleh Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA., dalam kehidupan umat Islam saat ini, ayat di atas tetap dipakai karena memenuhi hak perempuan dalam hal pembagian harta warisan.
Tidak salah jika tetap ingin mengikuti aturan waris yang sudah ditetapkan di Alquran, tetapi tidak salah juga jika ada yang ingin memberikan warisan kepada perempuan lebih banyak daripada laki-laki, selama mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak. Dalam persoalan tertentu, permasalahan warisan bisa saja diputuskan oleh hakim dengan berpegang pada KUHPerdata dan mempertimbangkan seluruh aspek yang menjadi perkara di keluarga yang bersangkutan.
(Amril Amarullah (Okezone))