HUKUM menghajikan orangtua yang sudah wafat sangat ingin diketahui banyak Muslim. Apakah ini hukumnya wajib atau sunah? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari laman Almanhaj, Selasa (21/12/2021), boleh bagi anak atau saudara menghajikan kedua orangtua atau mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan keduanya. Syaratnya, orang-orang yang akan melakukan badal haji tersebut sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Jamaah Umrah Belum Boleh Mencium Hajar Aswad, Ini Alasannya
Hal ini berdasarkan hadit yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
Artinya: "Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaika ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah), Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bertanya: Siapa Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Saudaraku atau kerabatku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Sudah berhajikah kamu? Laki-laki menjawab: Belum. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Berhajilah atas dirimu kemudian hajikan atas Syubrumah." (HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171)
Baca juga: Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda, Kemenag: Demi Melindungi dari Omicron