JAKARTA - Transplantasi rambut bisa menjadi solusi jika seseorang mengalami kebotakan. Menurut Islam, tindakan ini tetap diperbolehkan.
Dirangkum dari berbagai sumber, hukum dalam Islam tentang transplatasi rambut bagi yang mengalami kebotakan adalah mubah.
Baca Juga: Anang Hermansyah Transplantasi Rambut, Wajahnya Disebut Mirip Raul Lemos
Hal tersebut berdasarkan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang terapi transplatasi rambut.
"Iya, hukumnya boleh, karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla," katanya.
Menurut dia, transplatasi rambut tidak termasuk merubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib.
Baca Juga: Pria Ini Tewas Usai Transplantasi Rambut