Dorce Gamalama Berwasiat soal Pemakaman, Apa Hukumnya dalam Islam?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 18:16 WIB
Dorce Gamalama berwasiat, bagaimana hukumya secara Islam (foto: CURHAT BANG Denny Sumargo)
Share :

JAKARTA - Artis Dorce Gamalama nampaknya sudah mempersiapkan berbagai hal penting sebelum ajal menjemput seperti prosesi pemakaman, kain kafan dan lainnya.

Hal itu dikatakannya saat curhat bersama Bang Densu beberapa waktu lalu. Tak hanya mempersiapkan kain kafan dan makam, Dorce Gamalama juga sudah menentukan akan seperti apa dia dimakamkan kelak. Dengan tegas, dia mengaku, ingin dimakamkan seperti apa dirinya saat ini.

Bagaimana pandangan Islam soal hukum berwasiat kepada si calon jenazah itu? Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, wasiat biasanya disampaikan oleh seseorang yang akan meninggal dunia. Wasiat biasanya dititipkan kepada keluarga atau orang terdekatnya.

Baca Juga:  Dorce Gamalama Mau Dimakamkan sebagai Perempuan, Ini Hukum Mengurus Jenazah Transgender Menurut Islam

“Wasiat erat kaitannya dengan harta peninggalan, atau waris, walaupun tidak semunya terkait harta peninggalan,” katanya saat dihubungi Okezone.

Ia melanjutkan, terkait menjalankan wasiat dan hukumnya ada lima poin yang perlu dipahami, yaitu dua di antaranya:

Pertama, wajib, Jika berhubungan dengan pemenuhan hak-hak Allah yang belum dilaksanakan seperti zakat, nadzar, fidyah, puasa, haji.

“Termasuk jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib, seperti utang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan utangnya,” ujar Ustadz Ainul Yaqin.

Kedua, sunah, yaitu jika seseorang memiliki banyak harta, sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.

Baca Juga: Apakah Setiap Wasiat Orang Meninggal Wajib Ditunaikan?

Seperti hadist yang diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ.

Artinya: “Sesungguhnya Allah bersedekah atas kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian wafat.” (HR. Ahmad dari Abu Darda).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya